" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum mengotopsi mayat < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh " , " pak ustadz yang mulia allah swt , " , " mohon maaf belum , saya mau tanya bagaimana hukum otopsi jenazah yang sudah makam ? hanya itu sekian dan terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 21 december 2006 02 : 02  " , "  5 . 335 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh " , " pak ustadz yang mulia allah swt , " , " mohon maaf belum , saya mau tanya bagaimana hukum otopsi jenazah yang sudah makam ? hanya itu sekian dan terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh . " , " n " , " otopsi asal dari bahasa yunani yang arti lihat dengan mata sendiri . selain itu juga ada istilah yang dekat yaitu  " nekropsi " , juga asal dari bahasa yunani dan arti  " lihat mayat .  " , " ada dua macam otopsi , yaitu otopsi forensik dan otopsi klinikal . otopsi forensik laku untuk tuju medis legal dan yang banyak lihat dalam televisi atau berita . sedang otopsi klinikal biasa laku di rumah sakit untuk tentu sebab mati untuk tuju riset dan ajar . " , " di dalam hadits nabawi kita tidak temu terang yang sharih tentang hukum laku otopsi . sebab otopsi seperti di zaman sekarang ini belum lagi kenal di masa lalu . " , " yang kita temu hanya dalil - dalil dari sunnah nabaiwiah yang bicara tentang larang rusak tulang mayat . selain itu kita temu beda dapat di antara para ulama tentang hukum bedah perut mayat . " , " hadits yang larang kita rusak jasad mayat yang telah tinggal dunia adalah : " , " . ( hr malik , ibnu majah , abu daud dengan isnad yang shahih ) " , " sedang beda dapat di kalang ulama klasik tentang bedah perut mayat , kita dapat dalam kitab - kitab mereka . hanya seja masalah juga tidak sama persis dengan kasus otopsi . mereka bedah perut mayat bila mayat itu tel harta atau di dalam ada janin yang yakin masih hidup . " , " para ulama di kalang mazhab al - hanafiyah tulis dalam kitab - kitab mereka tentang boleh bedah perut orang yang telah wafat dan yakin bahwa di dalam perut ada harta benda . " , " dengan syarat bahwa harta di dalam perut mayat itu milik orang lain , sedang mayat itu tidak punya harta yang ditinggakan untuk ganti harta milik orang lain itu . maka boleh saat itu untuk keluar harta dari perut untuk lunas hak orang lain . " , " boleh itu landas buah kaidah bahwa hak adam harus dahulu dari pada hak allah . kembali harta orang lain itu adalah hak adam , sedang jaga mayat agar tidak rusak adalah hak allah ( larang allah ) . maka boleh hukum untuk bedah perut mayat itu meski harus langgar larang allah . " , " bahkan ulama di kalang mazhab asy - syafi ' iyah dapat lebih jauh . bagi mereka , boleh bedah perut mayat dan ambil harta di dalam tidak harus dengan syarat untuk kembali hak orang lain . bahkan bila harta itu memang milik si mayat sebut sekalipun , hukum tetap boleh bedah dan ambil . " , " pendapatpara ulama al - malikiyah kira - kira tidak jauh beda dengan dua mazhab di atas . sedang mazhab imam ahmad tolak . " , " di dalam literatur fiqih klasik juga kita dapat pandang para ulama tentang hukum bedah perut wanita hamil yang tinggal . perkara ini sedikti banyak juga ada kait dengan masalah otopsi , meski tidak terlalu mirip . " , " mazhab al - hanafiyah dna asy - syafi ' iyah kata boleh bedah perut wanita hamil yang tinggal dunia , asal yakin janin di dalam perut itu masih hidup . hal itu lebih utama demi selamat nyawa manusia hidup , meski harus dengan rusak mayat . " , " namun mazhab al - malikiyah dan al - hanabilah tidak boleh hal itu . " , " , buah institusi para ulama dunia yang ada di bawah bendera " , " dalam sidang di mekah al - mukarramah pada tanggal 17 otober 1987telah keluar tetap tentang masalah yang anda tanya . " , " pertama : boleh laku otopsi hadap mayat lama tuju salah satu dari hal - hal di bawah ini : " , " dua : bila otopsi itu tuju untuk ajar , maka harus acu kepada hal - hal ikut ini : " , " tiga : wajib dalam segala ada untuk kubur kembali semua jasad mayat yang telah diotopsi . " , " itu tetap para ulama tentang hukum otopsi , yang pada hakiatnya boleh asal penuh tetap yang telah garis . "
